Barang yang termasuk produk komoditas berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasar berjangka (futures marketplace) merupakan bagian dari pasar derivatif yang digunakan oleh berbagai pihak untuk mengelola resiko. Di Indonesia pasar ini sudah lama dirasakan kebutuhannya, tetapi realisasinya sangat lambat. Berbagai kendala seperti sedikitnya yang berminat jadi promotor, kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan sebagainya, belum lagi masalah persaingan dan perselisihan antara pemerintah dengan pialang tidak resmi.
22 Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) jual beli adalah perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut, sedangkan menurut Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah djanjikan.23 Berdasarkan pada rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dari penjelasan di atas, dapat
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar entitas ilegal patuh pada peraturan yang berlaku dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
pialang, IB, CTA, pool operator, AP, dan sebagainya. Dalam kaitannya dengan tanggungjawab keuangan, asosiasi melakukan audit berkala dari catatan keuangan dan lainnya dari anggotanya, memonitori praktek penjualan, dan menyediakan mekanisme arbitrasi bagi sengketa yang berhubungan dengan transaksi berjangka antar anggota asosiasi dengan publik yang berinvestasi.19 Perusahaan PT. Interpan Pasifik Futures misalnya, dalam hal ini terdaftar dan penasihat memiliki lisensi dari Bappebti, serta anggota Bursa dan lembaga kliring. Setiap orang yang mengirimkan dananya untuk berinvestasi di perusahaan pialang harus tahu standing perusahaan yang akan lakukan untuk investasi/bisnis. Apakah perusahaan tersebut memiliki Info lebih lanjut legitimasi dan terdaftar sebagai pialang dan memiliki lisensi Bappebti.
“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” ujarnya.
Sedangkan untuk spekulan, adalah pedagang yang ada di pasar komoditas. Pedagang tersebut melakukan aktivitas perdagangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Para spekulan akan mengambil keuntungan dengan mengandalkan sebuah fluktuasi harga.
Padahal perlu diingat, bahwa penyetoran dana margin nasabah harus ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.
Fares are issue to vary and might not be out there on all flights or dates of journey. Click the value to replicate the search for this offer.
I have flown several over and over on Northwest and after that Delta. The crew on this flight had been Certainly the best I've experienced the pleasure of remaining appeared just after by.
Berdasarkan pengertian komoditas di atas, terdapat dua sifat yang dimiliki komoditas. Kedua sifat tersebut antara lain adalah:
Bagi seorang produsen, kontrak berjangka akan digunakan untuk melindungi nilai atau harga komoditas. Hal itu dilakukan sampai masa kontrak selesai.
Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.